Hallo sobat pembaca, pertanyaan pertama kami pada kalian adalah, kalian sudah registrasi no hp belum? Jika belum, baca sampai habis ya, karena info ini penting buat kalian yang belum maupun yang sudah registrasi nomor hp.
Buat yang bertanya-tanya, kenapa sih harus di registrasi ulang, padahal kan tidak penting-penting amat. Sebetulnya memang sudah ada registrasi yang pertama kali pada saat membeli no perdana, namun untuk registrasi yang terbaru ini tetap dibutuhkan karena kita sudah mempunyai KTP elektronik dan perlu adanya kecocokan data antara pemilik KTP dengan no hp yang dimilikinya, untuk mendukung pemanfaatan nomor identitas tunggal nasional.
Selain faktor itu, ada faktor yang lebih penting lagi, untuk menghilangkan kemungkinan terburuk dari penggunaan no hp bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk menipu dan lain-lain.
Nah sudah tahu kan kenapa perlu adanya registrasi no hp untuk pelanggan lama dan juga yang baru, ya intinya sih untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggannya. Oh iya kalian sudah tahu belum batas akhir registrasi no hp? Bagi yang belum registrasi dan belum tahu kapan batas terakhir registrasi no hp adalah 28 Februari 2018. Jadi, yuk daftarkan nomor hp kalian secepatnya, ikuti aturan yang dibuat pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo no 14 Tahun 2017 agar kehidupan komunikasi kita jauh lebih aman dari tindak kejahatan.
Bagi yang sudah siap untuk mendaftarkan no HPnya, yuk siapkan syarat berikut ini, tidak sulit kok.
Syarat Registrasi No Hp :
- Siapkan Kartu Keluarga ( KK ).
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
- No Hp yang akan di daftarkan.
- Handphone jangan lupa juga.
Cara Registrasi no Hp :
- Untuk pelanggan baru : sms dengan format NIK#No KK# kirim ke 4444.
- Untuk pelanggan lama : sms dengan format ULANG#NIK#No KK# kirim ke 4444.
Cara registrasi alternatif (jika tidak berhasil cara pertama) :
Jika menemui kendala, bisa langsung kunjungi situs operator yang bersangkutan, langsung lakukan registrasi di situs tersebut.
- Registrasi no Hp Telkomsel klik disini.
- Registrasi no Hp Indosat klik disini.
- Registrasi no Hp XL klik disini.
- Registrasi no Hp Tri klik disini.
- Registrasi no Hp Smartfren klik disini.
Mudah kan registrasinya, yuk buruan registrasi biar gak kena sanksi. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran no hp. Jadi rugi besar dong kalau tidak registrasi no hp secepatnya, buat apa punya hp kalau tidak bisa digunakan untuk menelpon atau kegiatan komunikasi lainnya?
Setelah panjang lebar membahas cara registrasi ulang nomor hp, kalian juga perlu tahu sih tentang alat cetak sim card hp. Bagi yang mau tahu lebih lanjut baca artikel kami tentang alat cetak sim card ya KLIK DISINI.